You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana menggelar konsultasi publik pembebasan sisa lahan jalan tembus Kelapa Gading - Pulogadung di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Senin (10/6) mendatang.

Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal

Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Agus Saputra mengatakan, dalam kegiatan konsultasi publik pihaknya mengundang 12 pemilik dan ahli waris 10 lahan yang akan dibebaskan. Kegiatan diagendakan diadakan di Kantor Lurah Pegangsaan Dua sejak pukul 09.00 .

"Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal yang sebelumnya telah kami laksanakan," katanya, Jumat (7/6).

Pemilik Lahan Ikuti Konsultasi Publik Pembangunan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Dijelaskan Agus, kegiatan pendataan awal dilaksanakan pada Senin (3/6) lalu. Kegiatan lapangan pendataan awal itu melibatkan seluruh unsur anggota tim dan sekreteriat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung.

Menurut Agus, kegiatan konsultasi publik akan memaparkan hasil dari pendataan awal kepada para pemilik dan ahli waris lahan dari 10 bidang yang masuk dalam rencana pembebasan. 

Bila semua pihak telah sepakat dengan hasil pendataan awal dengan total luasan dari 10 bidang yang mencapai 2.269 meter persegi itu, prosdes akan dilanjutkan dengan penentuan lokasi (Penlok).

Dilanjutkannya, setelah ditetapkan dalam Penlok, proses kemudian akan dilakukan inventarisasi. Tidak hanya mendata secara detail lokasi lahan, fasilitas dan jenis bangunan, inventarisasi juga akan melakukan verifikasi legalitas adminsitrasi lahan.

Lalu, tahapan selanjutnya akan memasuki proses penilaian yang akan dilakukan melalui mekanisme apraisal. Bila nilai ganti rugi yang namtinya ditetapkan disepakati, barulah proses pembayaran bisa dilakukan.

"Memang prosesnya cukup panjang. Bila semua lancar mungkin bisa sekitar tiga bulan," ujarnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, Rudy Hartono mengaku telah mendapat undangan rencana kegiatan. Surat itu pun telah didistribusikan kepada nama-nama warga terkait.

"Rencananya kegiatan akan kita laksanakan di ruang aula Kantor Lurah. Kami harap prosesnya lancar dan segera tuntas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3638 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye947 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye879 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye857 personTiyo Surya Sakti